Bupati Jembrana, I Nengah Winasa, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Kebebasan Winasa ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, pada hari ini di Lapas Denpasar.
Winasa dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2013 terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar dan terbukti menerima suap serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur dan bantuan sosial.
“Hari ini, Bapak Winasa telah selesai menjalani hukumannya dan kami telah mengeluarkan surat keterangan bebas,” ujar Anggiat Napitupulu.
Kebebasan Winasa menuai beragam reaksi dari masyarakat Jembrana. Sebagian masyarakat menyambutnya dengan gembira, menganggapnya sebagai bentuk keadilan dan kesempatan bagi Winasa untuk kembali berkontribusi bagi daerah.
“Kami berharap beliau bisa kembali berkarya dan memajukan Jembrana,” ujar seorang warga Jembrana yang enggan disebutkan namanya.
Namun, sebagian lagi menentang kebebasan Winasa. Mereka merasa bahwa hukuman 10 tahun penjara tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi yang dilakukannya.
Setelah Di 10 Tahun Penjara Bupati Jembrana Winasa Bebas
“10 tahun penjara itu terlalu ringan untuk kejahatan yang dilakukan beliau. Bagaimana bisa masyarakat percaya kembali dengan beliau?” ujar seorang aktivis anti korupsi dari Jembrana.
Kasus yang menjerat Winasa menjadi salah satu kasus korupsi paling besar di Bali pada masanya. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Winasa.
Keberanian Winasa untuk kembali ke Jembrana setelah bebas menimbulkan pertanyaan tentang langkah selanjutnya dalam hidupnya. Apakah ia akan kembali terjun ke dunia politik? Atau fokus pada kegiatan lain?
“Saya belum bisa mengatakan apa yang akan saya lakukan selanjutnya. Saya hanya ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ujar Winasa saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Meskipun telah bebas, Winasa masih menghadapi tantangan. Ia harus menghadapi stigma sebagai mantan narapidana korupsi. Selain itu, ia juga harus membuktikan kepada masyarakat Jembrana bahwa ia telah berubah dan siap untuk kembali berkontribusi bagi daerah.
Kebebasan Winasa menjadi pelajaran bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara umum. Kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas.